Allah Subhanahu wa Ta'alla memerintahkan kepada kita supaya kita menggunakan pakaian yang indah ketika kita hendak memasuki masjid, seperti yang disampaikan-Nya dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
yang artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid...." (Q.S. Al-Araf : 31).
Oleh karena itu, dari ayat di atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, "Berdasarkan ayat ini dan juga pengertian (yang menunjukkan) hal itu di dalam sunnah, bahwa dianjurkan untuk berhias diri ketika hendak melaksanakan shalat, terlebih pada waktu shalat Jum'at dan Hari Raya. Serta disunnahkan memakai wewangian karena dia termasuk (perhiasan), siwak (juga termasuk) karena termasuk sebagai penyempurna. Dan diantara pakaian yang paling utama adalah yang berwarna putih."
Seperti diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radiiyallahu 'anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
yang artinya: "Barangsiapa makan dari tanaman yang berbau tidak sedap ini, maka hendaklah ia tidak mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan apa yang menggangu manusia." (HR. Muslim).
Makna dari ayat dan hadis tersebut di atas adalah supaya kita senantiasa menjaga kebersihan dan penampilan dalam rangka menjalin hubungan baik antara sesama manusia, khususnya sesama muslim yang ketika itu ikut berjamaah shalat di masjid, dimana mereka tidak akan merasa terganggu yang akhirnya akan menambah kekhusyuan saat menjalankan ibadah shalat berjamaah tersebut.
Shalat Memakai Wewangian atau Parfum Beralkohol
Alkohol ternyata telah ditemukan oleh kimiawan muslim sejak abad ke-8 masehi, Jabir ibnu Hayyan diantaranya (721 M - 815 M), dalam kitabnya yang berjudul "Ikhraj ma fi al-quwwa ila al-fi'l ayyan" dimana beliau telah mampu menjelaskan teknik pendinginan yang diterapkan ke penyulingan alkohol. Beliau juga telah mampu dengan gamblang bagaimana sifa-sifat alkohol tersebut.
Ibnu Badis seorang ahli kimia arab (abad ke-11) menyebut alkohol dengan nama khamar (penyulingan anggur), dimana saat ini di arab, penyulingan anggur dikenal dengan nama araq yang artinya penuh keringat.
Para ilmuwan muslim telah berhasil menemukan alkohol untuk berbagai macam keperluan, seperti untuk keperluan militer, kedokteran, farmasi, pembuatan tinta dan berbagai keperluan lainnya. Dalam fatwanya, Syeik Al-Qardawi menghalalkan menggunakan 0,5% alkohol. Artinya kadar alkohol yang masih bisa ditoleransi dalam suatu obat atau makanan maksimal 0,5% saja. Lalu bagaimana mengenai penggunaan alkohol pada parfum?.
Seperti kita ketahui bahwa khamar itu diharamkan bagi kita sebagai umat muslim. Adapun Hukum Shalat memakai parfum yang mengandung alkohol menurut para ulama terdapat dua pendapat. Pendapat pertama, menurut ulama Saudi Arabia mengatakan bahwa Alkhohol itu najis, hal ini dinyatakan karena telah jelas disebutkan dalam alquran bahwa khamar itu najis, sehingga ketika disemprotkan pada baju, maka baju tersebut tidak boleh digunakan untuk shalat.
Lalu pendapat kedua yaitu membolehkan menggunakan parfum beralkohol tersebut. Menurut pendapat kedua ini, makna dari najis tersebut adalah bukan najis 'aini (najis bendanya), tetapi itu lebih kepada najis maknawi. Sama seperti halnya ketika riwayat turunnya ayat alquran mengenai diharamkannya "khamar", ketika itu ditumpahkanlah khamar di jalan-jalan, dan Nabi pun tidak melarang, padahal sebagian sahabat menginjak khamar-khamar tersebut dan masuk ke mesjid padahal saat itu lantai masjid belum disemen dan masih banyak yang tidak memakai sandal. Dari riwayat itulah pendapat yang kedua ini berpendapat bahwa alkohol tidak najis atau boleh digunakan atau disemprotkan pada pakaian yang akan dipergunakan untuk shalat.
Itulah ulasan mengenai Hukum Shalat Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol yang saya kutip dari beberapa sumber tulisan, juga dari video-video ceramah yang saya dapatkan. Mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua. Adapun jika terdapat kesalahan dalam tulisan yang saya sampaikan ini, mohon kiranya dapat dimaafkan.
Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mengenai Hukum Shalat Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol ini, silahkan lihat bagaimana penjelasan Ustadz H. Abdul Somad, LC, MA. berikut di bawah ini:

No comments:
Post a Comment